PERKEMBANGAN IT DI INDONESIA
Perkembangan IT di Indonesia Jum`at, 19 Juni 2009 18:39:48 – oleh :
marco002 Pengembangan teknologi di Indonesia, terutama teknologi yang
digunakan untuk pelayanan publik dan pendidikan, diharapkan akan dibantu
oleh Microsoft dalam menyediakan infrastruktur, e-government,
e-education, dan dukungan bagi industri Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Menurut Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
yang diketuai oleh Menkominfo Sofyan Djalil, Microsoft diundang menjadi
penasihat atau konsultan teknologi Dewan TIK Nasional dalam pengembangan
jaringan telekomunikasi, terutama dalam penyediaan akses teknologi bagi
para pelajar dan masyarakat di pedesaan. Dengan pemanfaatan teknologi
yang dimiliki dan dikembangkan Microsoft ini, diharapkan individu dan
masyarakat dapat menciptakan alat untuk meningkatkan produktivitas dan
mendorong pembangunan ekonomi, mengembangkan e-education, serta
meningkatkan keterampilan Teknologi Informasi dan pertumbuhan industri
TIK. Dukungan Microsoft di bidang peningkatan keterampilan TI serta
memberdayakan industri domestik tersebut, sudah lama dilakukan dalam
upaya membantu Indonesia bergerak ke arah perekonomian berbasis
pengetahuan. Dewan TIK sendiri diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang terjun langsung sabagai Ketua Pengarah, di Istana Bogor.
Dewan TIK Nasional merupakan kelompok kerja yang dibentuk untuk
mendorong penggunaan komunikasi di Indonesia. Tugas Dewan TIK Nasional
adalah merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan
melalui pendayagunaan TIK, yakni dengan melakukan pengkajian penerapan
langkah penyelesaian masalah yang timbul dalam pengembangan TIK secara
nasional. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Dewan TIK Nasional
berupaya mengmbangkan e-leadership dan melakukan koordinasi seluruh
elemen bangsa melalui peningkatan kualitas prasarana serta sarana TI dan
pengembangan inovasi guna menuju era mesyarakat informasi teknologi.
Tugas pokok Dewan TIK adalah mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan
pada tahun 2005, dengan menciptakan pembangunan melalui TIK yang terdiri
dari penguatan basis TIK pendidikan dan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Indonesia diperkirakan membutuhkan pengadaan jaringan ke 43 ribu
desa, 32 ribu SMP dan SMA, 2 ribu perguruan tinggi, termasuk koneksi ke
rumah sakit dan instansi pemerintah serta departemen dari pusat sampai
daerah, agar nanti seluruh Indonesia terhubung dengan fiber optic.
Sampai saat ini pun, Dewan TIK Nasional telah menginventarisir sejumlah
program bidang TIK, termasuk diantaranya upaya-upaya melegalisasi
software yang digunakan pemerintah, karna yang terpenting adalah
legalisasi software yang dipergunakan tersebut. Ada dua pendekatan yang
dipakai, untuk Departemen Ristek dan PTN, yaitu Indonesia Goes Open
Source (IGOS). Sedang di luar dua itu, legal software-nya adalah yang
hak intelektualnya akan pemerintah legalkan. Dari pertemuan antara
Presiden SUsilo Bambang Yudhoyono dengan Craig Mundie, Chef Research and
Srategy Officer Microsoft Corp., diumumkan nota kesepahaman (MoU)
pemakaian software Microsoft legal di kalangan pemerintah dan BUMN.
Namun, tidak disebutkan berapa nilai lisensi software yang disepakati
dalam MoU, maupun jumlah komputer yang diinstalasi software berlisensi
Microsoft. Ini menimbulkan reaksi dari beberapa pihak yang menginginkan
adanya upaya dalam memperbanyak dan memperkuat perusahaan-perusahaan
software lokal, serta upaya-upaya konkrit untuk melindungi hak cipta
software, untuk mengupayakan pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.
Akhir bulan lalu, pemerintah berencana membentuk komite nasional demi
mendorong pertumbuhan TI dan menunjuk Menko Perekonomian Boediono untuk
menyiapkan cetak biru Komite Nasional Teknologi Informasi. Boediono juga
diminta menyusun rencana pengembangan TI untuk 2-3 tahun ke depan. Dana
sebesar Rp. 50-100 miliar telah diajukan dalam Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2007, yang akan disalurkan untuk
membantu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.
Dana itu nantinya akan berupa sebuah ‘kolam modal’ yang bisa
dialokasikan untuk berbagai upaya pengembangan industri terkait TI.
Dalam breakfast meeting yang dihadiri perwakilan empat perguruan
tinggi–ITS, ITB, UI dan UGM–serta asosiasi pengusaha di bidang TI–antara
lain APJII dan IMOCA, diputuskan bahwa pemerintah akan menerapkan
kebijakan right of way dalam hal infrastruktur. Pihak yang memiliki
infrastruktur dilarang memblokir pihak lain dan harus membuka jalur
kerjasama. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan para
penyelenggara jasa internet bisa memanfaatkan infrastruktur dari pihak
lain, seperti yang telah dimiliki oleh PLN atau Telkom. Pemerintah pun,
melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, segera menggodok
rancangan regulasi tentang pengamanan telekomunikasi berbasis protokol
internet, berdasarkan masukan dari konsultan publik yang bertujuan untuk
menciptakan pemanfaatan internet yang aman. Regulasi inilah yang
menjadi dasar penyusunan konsep ID-SIRTII (Indonesia Security Incident
Responses Team on Information Infrastructure). ID-SIRTII merupakan
lembaga yang dibentuk sesuai Peraturan Menteri tentang Pengamanan
Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Dalam
pelaksanaannya, Postel tidak menutup kemungkinan akan adanya tenaga
profesional yang disewa untuk membantu pelaksanaan ID-SIRTII.
Tugas-tugas yang dilaksanakan ID-SIRTII mencakup perekaman log file
penggunaan internet dari seluruh penyedia jasa internet di Indonesia.
Tim ID-SIRTII sendiri akan terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah antara lain akan mencakup unsur Bank Indonesia, asosiasi
terkait, akademisi, Kepolisian, hingga Kejaksaan. Dalam usulan,
disampaikan agar ada klausul yang menyebutkan bahwa pengguna, pelanggan,
penyelenggara Internet Service Provider (ISP) dan Network Service
Provider (NAP) dilarang mengganggu atau merusak suatu jaringan, dilarang
membuka service SMPT mail server yang dapat digunakan oleh semua
pengguna di mana pun. Serta larangan untuk melakukan spamming
(mengirimkan e-mail yang berisi hal-hal yang tidak diinginkan dan kadang
dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya). Selain itu,
larangan seperti hacking (membobol jaringan untuk tujuan yang berpotensi
melanggar hukum), flooding (mengirimkan e-mail yang berlebihan hingga
melebihi kuota), spoofing (menyalahgunakan e-mail sehingga menimbulkan
protes), hoax (mengirimkan e-mail yang bersifat penipuan atau
menakut-nakuti), pemalsuan e-mail, serta tindakan-tindakan lain yang
bertujuan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban–misal
pornografi, perjudian, ancaman, fitnah, mepertentangkan SARA dan lain
sebagainya. Menurut keterangan yang disampaikan oleh anggota Badan
Reserse Kriminal Kepolisian RI Direktorat II Ekonomi dan Khusus Unit V
Infotek-Cyber Crime, Komisaris Polisi Idam Wasiadi, pada Seminar
Nasional Sehari Information Technology Security di Hotel Horison
Bandung, Indonesia menduduki peringkat tertinggi sebagai pelaku cyber
crime atau kejahatan internet. Sebesar 90 persennya adalah kejahatan
carding atau pemalsuan kartu kredit. Kecenderungan ini diduga akan terus
meningkat. Tahun 2004 saja, sebagai negara dengan kejahatan carding
kedua terbanyak setelah Ukraina, Indonesia memiliki kejahatan carding
mencapai 177 dari 192 kasus kejahatan internet. Sedang tahun sebelumnya,
kejahatan carding di Indonesia terhitung 145 dari 153 kasus total
kejahatan internet. Hampir seluruhnya bermotifkan ekonomi, yang bahkan
sebagian besar pelakunya adalah mahasiswa. Kesimpulan ini ditarik dari
persentasi yang dilakukan di lapangan, yaitu 48 persen pengguna internet
adalah usia 22-25 tahun, yang notabene merupakan kalangan mahasiswa.
Daerah Yogyakarta menduduki peringkat tertinggi untuk kasus kejahatan
carding, disusul oleh Semarang, Bandung, Jakarta, Medan, Surabaya, dan
Riau. Sedangkan negara yang paling sering menjadi korban sasaran
kejahatan carding dari Indonesia dengan persentasi sekitar 84 persen
adalah Amerika Serikat. Meningkatnya kejahatan jenis ini disebabkan
belum adanya undang-undang tentang kejahatan internet di Indonesia,
ditambah lagi kemajuan teknologi yang pesat–sebab IT crime itu didukung
sendiri oleh kemajuan teknologinya. Ketiadaan UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) sebenarnya dihambat oleh sikap masyarakat yang apatis
terhadap masalah ini. Padahal RUU ITE tersebut sudah diajukan selama
tiga tahun ini, namun belum juga disetujui oleh DPR. Terjadinya
konvergensi teknologi komunikasi dan penyiaran harus diikuti dengan
perkembangan regulasi yang dapat mendukung berlangsungnya
penyelenggaraan di sektor telekomunikasi dan penyiaran. Internet adalah
salah satu bentuk nyata dari konvergensi ini, dimana unsur-unsur
telekomunikasi, media, dan informatika menjadi terintegrasi. Percakapan
telepon, baik lokal, interlokal maupun internasional, dapat dilakukan
melalui teknologi internet. Demikian juga kegiatan media dalam bentuk
penyiaran dan informasi dari pers, dapat diselenggarakan melalui medium
internet. Namun, konvergensi tersebut memerlukan kebijakan yang integral
dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri. Selain itu, diperlukan adanya
pengaturan-pengaturan keamanan yang jelas untuk menghindari meningkatnya
kejahatan akibat dari digitalisasi dan kemajuan teknologi. Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat bahwa masa depan negara Indonesia
akan cerah jika dua dunia pentingnya berkembang dengan baik. Yang
pertama, education, yang berkaitan dengan human capital. Sedang yang
kedua adalah good governance yang mengelola semua resources dengan baik.
Masyarakat informasi yang mampu menciptakan, mengakses, dan
memanfaatkan berbagai pengetahuan yang sedang dikembangkan saat ini
adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimbangi pesatnya
perkembangan teknologi dan komunikasi di seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar